RemembeR

" hidup sekali, hiduplah yang berarti"

Mengenai Saya

Foto saya
Allow cendekiawan baru, ktemu dengan aq dlm blog ini. q asli reog city.blog ini berisi secara keseluruhan tentang pengetahuan. harapanq bermanfaat wuat QM-QM

Selasa, 08 Maret 2011

ASBABUN NUZUL SURAH AL - BAQAROH AYAT 196

ASBABUN NUZUL SURAH AL - BAQAROH AYAT 196
Mengenai turunnya ayat ini terdapat beberapa peristiwa sebagai berikut: a. Seorang laki-laki berjubah yang semerbak dengan wewangian zafaran menghadap kepada Nabi SAW dan berkata. "Ya Rasulullah, apa yang harus saya lakukan dalam menunaikan umrah?" Maka turunlah "Wa atimmulhajja wal 'umrata lillah." Rasulullah bersabda: "Mana orang yang tadi bertanya tentang umrah itu?" Orang itu menjawab: "Saya ya Rasulullah." Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda. "Tanggalkan bajumu, bersihkan hidung dan mandilah dengan sempurna, kemudian kerjakan apa yang biasa kau kerjakan pada waktu haji."
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Shafwan bin Umayyah.)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Ka'b bin Ujrah ditanya tentang firman Allah "fafidyatum min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk" (S. 2. 196). Ia bercerita sebagai berikut: "Ketika sedang melakukan umrah, saya merasa kepayahan, karena di rambut dan di muka saya bertebaran kutu. Ketika itu Rasulullah SAW melihat aku kepayahan karena penyakit pada rambutku itu. Maka turunlah "fafidyatum min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk" khusus tentang aku dan berlaku bagi semua. Rasulullah bersabda: "Apakah kamu punya biri-biri untuk fidyah?" Aku menjawab bahwa aku tidak memilikinya. Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kamu tiga hari, atau beri makanlah enam orang miskin. Tiap orang setengah sha' (1 1/2 liter) makanan, dan bercukurlah kamu."
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ka'b bin 'Ujrah.)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ketika Rasulullah SAW beserta shahabat berada di Hudaibiyah sedang berihram, kaum musyrikin melarang mereka meneruskan umrah. Salah seorang shahabat, yaitu Ka'b bin Ujrah, kepalanya penuh kutu hingga bertebaran ke mukanya. Ketika itu Rasulullah SAW lewat di hadapannya dan melihat Ka'b bin 'Ujrah kepayahan. Maka turunlah "faman kana minkum maridlan aw bihi adzan mirra'shihi fafidyatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk", lalu Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kutu-kutu itu mengganggu?" Rasulullah menyuruh agar orang itu bercukur dan membayar fidyah.
(Diriwayatkan oleh Ahmad yang bersumber dari Ka'b.)
Dalam riwayat lainnya dikemukakan: Ketika Rasulullah SAW dan para shahabat berhenti di Hudaibiah (dalam perjalanan umrah) datanglah Ka'b bin 'Ujrah yang di kepala dan mukanya bertebaran kutu karena banyaknya. Ia berkata: "Ya Rasulullah, kutu-kutu ini sangat menyakitkanku." Maka turunlah ayat "faman kana minkum maridlan aw bihi adzan mirra'shihi fafidyatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk" (S. 2: 196).
(Diriwayatkan oleh al-Wahidi dari 'Atha yang bersumber dari Ibnu Abbas.)
http://pak-gunawan.blogspot.com/2009/02/asbabun-nuzul-surah-al-baqaroh-ayat-196.html
196 Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: Berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fid-yah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.(QS. 2:196) ::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / Sebab turun / Surah Al Baqarah 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (196)
Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Shafwan bir Umaiyah, katanya, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dengan bergelimang minyak wangi dan memakai jubah, lalu tanyanya, 'Apa yang harus saya lakukan dalam umrah saya wahai Rasulullah?' Maka Allah pun menurunkan 'Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.' (Q.S. Al-Baqarah 196). Lalu tanya Nabi saw., 'Mana dia si penanya tadi?' 'Ini saya', jawabnya. Maka Sabda Nabi saw., 'Tanggalkanlah pakaianmu, kemudian mandilah dan beristinsyaqlah (untuk membersihkan hidungmu) sebanyak mungkin, lalu kerjakanlah buat umrahmu apa-apa yang harus kamu kerjakan dalam hajimu!'" Diriwayatkan oleh Bukhari dari Kaab bin Ujrah bahwa ia ditanya orang tentang firman Allah swt., "Maka hendaklah membayar fidyah berupa puasa" (Q.S. Al-Baqarah 196), maka katanya, "Saya dibawa orang kepada Nabi saw. sementara kutu-kutu berjatuhan ke muka saya, maka sabdanya, 'Tidak saya kira bahwa penyakitmu sampai sedemikian rupa! Tidakkah kamu punya uang untuk membeli seekor kambing?' 'Tidak,' jawabnya. Lalu sabda Nabi saw., 'Berpuasalah tiga hari dan beri makanlah enam orang miskin, untuk setiap orang miskin setengah sukat makanan, lalu cukurlah rambutmu!'" Jadi ayat itu turun buat saya secara khusus dan buat tuan-tuan secara umum. Diketengahkan pula oleh Ahmad dari Kaab, katanya, "Kami berada bersama Nabi saw. di Hudaibiah dalam keadaan kekurangan karena orang-orang musyrik telah mengepung kami. Kebetulan saya berambut panjang lagi lebat hingga kutu-kutu berjatuhan ke muka saya. Tiba-tiba Nabi saw. lewat di depan saya lalu tanyanya, 'Apakah kutu-kutu di kepalamu ini mengganggumu?' Lalu disuruhnya saya bercukur." Katanya pula, "Dan turunlah ayat ini, 'Maka barang siapa di antara kamu yang sakit, atau ada yang mendapat gangguan di kepalanya, wajiblah ia berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau berkurban.'" (Q.S. Al-Baqarah 196). Diketengahkan pula oleh Wahidi dari jalur `Atha' dari Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala kami berkemah di Hudaibiyah datanglah Kaab bin Ujrah dengan kutu-kutu yang bertaburan di mukanya. Katanya, 'Wahai Rasulullah! Kutu-kutu ini sangat menggangguku.' Maka dalam suasana seperti itu, Allah pun menurunkan, 'Maka barang siapa yang di antara kamu sakit...' sampai akhir ayat." (Q.S. Al-Baqarah 196).
http://c.1asphost.com/sibin/Alquran_AsbabunNuzul.asp?pageno=10&SuratKe=2
196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban [120] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu [121], sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

[120] Yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.

[121] Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.

Asbabun Nuzul : Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Shafwan bir Umaiyah, katanya, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dengan bergelimang minyak wangi dan memakai jubah, lalu tanyanya, 'Apa yang harus saya lakukan dalam umrah saya wahai Rasulullah?' Maka Allah pun menurunkan 'Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.' (Q.S. Al-Baqarah 196). Lalu tanya Nabi saw., 'Mana dia si penanya tadi?' 'Ini saya', jawabnya. Maka Sabda Nabi saw., 'Tanggalkanlah pakaianmu, kemudian mandilah dan beristinsyaqlah (untuk membersihkan hidungmu) sebanyak mungkin, lalu kerjakanlah buat umrahmu apa-apa yang harus kamu kerjakan dalam hajimu!'" Diriwayatkan oleh Bukhari dari Kaab bin Ujrah bahwa ia ditanya orang tentang firman Allah swt., "Maka hendaklah membayar fidyah berupa puasa" (Q.S. Al-Baqarah 196), maka katanya, "Saya dibawa orang kepada Nabi saw. sementara kutu-kutu berjatuhan ke muka saya, maka sabdanya, 'Tidak saya kira bahwa penyakitmu sampai sedemikian rupa! Tidakkah kamu punya uang untuk membeli seekor kambing?' 'Tidak,' jawabnya. Lalu sabda Nabi saw., 'Berpuasalah tiga hari dan beri makanlah enam orang miskin, untuk setiap orang miskin setengah sukat makanan, lalu cukurlah rambutmu!'" Jadi ayat itu turun buat saya secara khusus dan buat tuan-tuan secara umum. Diketengahkan pula oleh Ahmad dari Kaab, katanya, "Kami berada bersama Nabi saw. di Hudaibiah dalam keadaan kekurangan karena orang-orang musyrik telah mengepung kami. Kebetulan saya berambut panjang lagi lebat hingga kutu-kutu berjatuhan ke muka saya. Tiba-tiba Nabi saw. lewat di depan saya lalu tanyanya, 'Apakah kutu-kutu di kepalamu ini mengganggumu?' Lalu disuruhnya saya bercukur." Katanya pula, "Dan turunlah ayat ini, 'Maka barang siapa di antara kamu yang sakit, atau ada yang mendapat gangguan di kepalanya, wajiblah ia berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau berkurban.'" (Q.S. Al-Baqarah 196). Diketengahkan pula oleh Wahidi dari jalur `Atha' dari Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala kami berkemah di Hudaibiyah datanglah Kaab bin Ujrah dengan kutu-kutu yang bertaburan di mukanya. Katanya, 'Wahai Rasulullah! Kutu-kutu ini sangat menggangguku.' Maka dalam suasana seperti itu, Allah pun menurunkan, 'Maka barang siapa yang di antara kamu sakit...' sampai akhir ayat." (Q.S. Al-Baqarah 196).
http://alquran-indonesia.com/index.php?option=com_quran&task=detail&surano=2&Itemid=70&limitstart=180


196 Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: Berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fid-yah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.(QS. 2:196)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / Sebab turun / Surah Al Baqarah 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (196)
Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Shafwan bir Umaiyah, katanya, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dengan bergelimang minyak wangi dan memakai jubah, lalu tanyanya, 'Apa yang harus saya lakukan dalam umrah saya wahai Rasulullah?' Maka Allah pun menurunkan 'Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.' (Q.S. Al-Baqarah 196). Lalu tanya Nabi saw., 'Mana dia si penanya tadi?' 'Ini saya', jawabnya. Maka Sabda Nabi saw., 'Tanggalkanlah pakaianmu, kemudian mandilah dan beristinsyaqlah (untuk membersihkan hidungmu) sebanyak mungkin, lalu kerjakanlah buat umrahmu apa-apa yang harus kamu kerjakan dalam hajimu!'" Diriwayatkan oleh Bukhari dari Kaab bin Ujrah bahwa ia ditanya orang tentang firman Allah swt., "Maka hendaklah membayar fidyah berupa puasa" (Q.S. Al-Baqarah 196), maka katanya, "Saya dibawa orang kepada Nabi saw. sementara kutu-kutu berjatuhan ke muka saya, maka sabdanya, 'Tidak saya kira bahwa penyakitmu sampai sedemikian rupa! Tidakkah kamu punya uang untuk membeli seekor kambing?' 'Tidak,' jawabnya. Lalu sabda Nabi saw., 'Berpuasalah tiga hari dan beri makanlah enam orang miskin, untuk setiap orang miskin setengah sukat makanan, lalu cukurlah rambutmu!'" Jadi ayat itu turun buat saya secara khusus dan buat tuan-tuan secara umum. Diketengahkan pula oleh Ahmad dari Kaab, katanya, "Kami berada bersama Nabi saw. di Hudaibiah dalam keadaan kekurangan karena orang-orang musyrik telah mengepung kami. Kebetulan saya berambut panjang lagi lebat hingga kutu-kutu berjatuhan ke muka saya. Tiba-tiba Nabi saw. lewat di depan saya lalu tanyanya, 'Apakah kutu-kutu di kepalamu ini mengganggumu?' Lalu disuruhnya saya bercukur." Katanya pula, "Dan turunlah ayat ini, 'Maka barang siapa di antara kamu yang sakit, atau ada yang mendapat gangguan di kepalanya, wajiblah ia berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau berkurban.'" (Q.S. Al-Baqarah 196). Diketengahkan pula oleh Wahidi dari jalur `Atha' dari Ibnu Abbas, katanya, "Tatkala kami berkemah di Hudaibiyah datanglah Kaab bin Ujrah dengan kutu-kutu yang bertaburan di mukanya. Katanya, 'Wahai Rasulullah! Kutu-kutu ini sangat menggangguku.' Maka dalam suasana seperti itu, Allah pun menurunkan, 'Maka barang siapa yang di antara kamu sakit...' sampai akhir ayat." (Q.S. Al-Baqarah 196). http://serbuiff.blogspot.com/2007/11/asbabun-nuzul-al-baqarah-ayat-141-286.html

Tidak ada komentar:

Pengikut