IMPLEMENTASI PERMA
NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG MEDIASI
DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAGETAN
(Kajian Sosiologi Hukum)
A. Latar Belakang Masalah
Di dunia ini semua pasti mengalami masa menjadi bayi sampai tua, pagi sampai malam, hari sampai hari dan semua itu tidak akan terlepas dari hukum. Di dalam masyarakat yang berbeda-beda suku, adat dan agama tersebut manusia dalam berinteraksi satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan gesekan-gesekan dan gesekan tersebut akan menimbulkan masalah. Oleh karena secara alamiah tidak ada seorangpun yang menghendaki terjadinya sengketa, apa pun bentuknya. Walau demikian kenyataan menunjukkan bahwa bagaimanapun orang berusaha menghindarinya, pasti persengketaan akan selalu muncul, mesti dengan kadar ”keseriusan” yang berbeda-beda. Selanjutnya sengketa Akan menjadi hangat dan sengit jika ternyata sengketa tersebut tak kunjung memperoleh penyelesaian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam persengketaan tersebut .
Setiap sengketa atau perselisian yang terjadi dalam anggota masyarakat diselesaikan dengan cara litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah lembaga peradilan, pengadilan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa yang paling dikenal, sedangkan suatu perkara dalam persengketaan yang apabila melewati proses pengadilan akan terselesaikan dangan pasti dan boleh dikatakan bahwa mayoritas anggota masyarakat menghindari cara penyelesaian ini disebabkan karena proses dan jangka waktu yang relatif lama dan berlarut-larut, serta oknum-oknum yang cenderung “mempersulit” proses pencarian keadilan. Pada kenyataannya bahwa peradilan yang ada di indonesia saat ini dianggap kurang dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, bahkan kadang kala “memperkosa” rasa keadilan dan kepatutan yang berkembang dalam masyarakat.
Adapun penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi adalah penyelesaian dengan cara arbitrase dan mediasi. Sedangkan penjelasan tentang lembaga arbitrase sudah dijelaskan pada Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: “lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.” Sedangkan mediasi adalah salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak yang ingin menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Sedangkan sisi lain menyelesaikan sengketa dengan jalur mediasi yaitu jika sengketa dengan mediasi tidak berhasil akan berakibat memperpanjang penyelesaian sengketa dan akan memperbanyak biaya yang dikeluarkan. pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif).
Dalam PERMA NO.1 TAHUN 2008 tentang mediasi Pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan suatu perkara yang masuk dalam pengadilan diwajibkan melalui proses mediasi, dan perkara yang tidak melalui proses mediasi akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Pada Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Fakta riilnya di dalam proses mediasi di PA Magetan, orang-orang yang berperkara atau pihak-pihak yang bersengketa tidak mengetahui tentang apa makna mediasi, apa konsepnya yang akan diberikan dan bagaimana proses mediasi, sehingga proses mediasi tidak akan berjalan sesuai dengan prosedur, karena mayoritas dari pihak yang berperkara melakukan proses mediasi hanya dalam waktu dua hari dari yang seharusnya lima hari, hal tersebut disebabkan karena minimnya tenaga mediator dan hakim di PA Magetan selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap proses mediasi.
Berdasarkan fenomena tersebut diatas, maka penulis sangat tertarik untuk mencermati pelaksaan PERMA No.1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, dengan sebuah karya ilmiah (skripsi) yang berjudul "IMPLEMENTASI PERMA NO.1 TAHUN 2008 TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAGETAN ( KAJIAN SOSIOLOGIS HUKUM )."
B. Rumusan Masalah
Melalui latar belakang masalah tersebut ,maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana proses menyelesaikan persengketaan dipengadilan agama kabupaten magetan ?
2. Apa manfaat penyelesaian sengketa secara mediasi di pengadilan agama magetan?
3. Apa kendala implementasi perma no. 1 tahun 2008 tentang mediasi di pengadilan agama kabupaten magetan ?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skrisi ini adalah:
1. Untuk mengetahui tentang implementasi perma no. 1 tahun 2008 tentang mediasi di pengadilan agama kabupaten magetan.
2. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan perma No. 1 tahun 2008 tentang mediasi dalam penanganan berbagai masalah di pengadilan agama kabupaten magetan
3. Untuk mengetahui dampak perma no. 1 tahun 2008 tentang mediasi tehadap masyarakat di kabupaten magetan
Secara garis besar kegunaan penelitian ini dapat berupa:
1. Kegunaan ilmiah yaitu hasil penelitian yang saya lakukan dapat menjadi salah satu rujukan atau salah satu bahan informasi awal untuk peneliti lainnya.
2. Kegunaan praktis yaitu kegunaan yang diterapkan oleh masyarakat magetan khususnya dan umat islam pada umumnya yaitu tentang penyelesaian masalah dengan damai seperti yang terdapat dalam ajaran islam. Mengingat salah satu ajaran islam yang sudah mulai ditinggalkan oleh umatnya.
D. Penegasan Istilah
Untuk mempermudah pembaca dalam memahami judul yang penulis buat, maka perlu adanya penegasan istilah sebagai berikut:
1. Pengadilan : menurut bahasa arab Qadha, sedangkan Qodha menurut bahasa adalah menyelesaikan, memutuskan hukum membuat sesuatu ketetapan. Sedangkan menurut istilah dari ahli fiqh adalah lembaga hukum atau perkataan yang harus dipatuhi yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum atau menerangkan hukum agama atas dasar mengharuskan orang mengikutinya.
2. Mediasi berasal dari bahasa inggris adalah mediation yang artinya penyelesaikan sengketa dengan menengahi. Sedangkan mediator adalah pihak ketiga yang diantara dua pihak yang bertikai, dengan mempertemukakan keduanya, tidak ada satu pihakpun yang lebih terpaksa menerima keputusan yang akan dibuat.
E. Telaah Pustaka
Kajian terhadap problematika dalam penyelesaian sengketa melelui mediasi telah banyak dilakukan oleh para peneliti yang mempunyai kredibilitas dan perhatian dalam bidang hukum. Seperti yang dilakukan oleh bagir manan dalam bukunya yang berjudul sistem peradilan berwibawa (suatu pencarian), beliau memberikan konsep dan rekomendasi dari permasalahan penyelesaian sengketa di pengailan. Buku ini tidak secara khusus menelaah persoalan-persoalan penyelesaian masalah melalui mediasi dipengadilan. Tetapi buku ini mencakup segala persoalan penerapan hukum, penegakan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi kepastian suatu hukum.
Adapun didalam bukunya abdul manan yang berjudul penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama menyatakan di era globalisasi saat ini terutama dalam bidang ekonomi dan iptek yang mempengaruhi di berbagai bidang kehidupan. Berangkat dari opini diatas tersebut akan muncul suatu permasalahan yang tidak akan terselesaikan dangan cara mudah. Oleh karena itu di dalam buku tersebut terdapat penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non litigasi. Adapun litigasi adalah penyelesaian masalah melalui pengadilan, sedangkan secara non litigasi adalah secara ADR (alternatif dispute resolution) yang didalam ada penyelesaian sengkata secara mediasi.. Tetapi penelitian diatas tidak membahas secara khusus tentang keharusan suatu pengadilan melaksanakan mediasi, tetapi penelitian itu khusus membahas tentang tahapan-tahapan ADR tersebut yang berdasarkan uu no. 30 tahun 1999.
Secara konsep islam istilah mediasi dikenal dengan islah shulhu/ ishlah. Beberapa ahli fiqih memberikan definisi yang hampir sama meskipun dalam redaksi yang berbeda, arti yang sangat mudah untuk dipahami bahwa mediasi adalah suatu akad yang mengandung makna untuk mengakhiri persengketaan dengan perdamaian. Allah telah mengingatkan kita akan posisi antar sesama manusia dalam al Qur’an surat Al hujurat ayat 10 yang artinya “sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang sedang bermusuhan) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”. Adapun menurut Pasal 1851 KUH Perdata suatu rujukan umum yang biasa dipakai dalam masalah perdamaian memberikan definisi bahwa suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Terwujudnya suatu mediasi tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa melibatkan keberadaan pihak ketiga (baik perorangan maupun dalam bentuk suatu bentuk lembaga independen) yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi sebagai “Mediator”. Sedangkan yang dimaksud dengan mediasi adalah suatu proses dimana para pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka.
Adapun di dalam bukunya mukti arto yang berjudul praktek-praktek perdata pada pengadilan agama yang tidak menjelaskan secara khusus tentang mediasi akan tetapi menjelaskan tentang hasil mediasi atau Perdamaian dalam perkara perdata pada umumnya, yang telah diatur dalam Pasal 130 HIR /Pasal 154 R.bg dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 1970. pada setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian, jika berhasil maka dibuatkan akta perdamaian (Acta Van Vergelijk) yang isinya menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi perdamaian yang telah dibuat antara mereka. Akta perdamaian hanya bisa dibuat dalam sengketa mengenai kebendaan saja yang memungkinkan untuk dieksekusi .
Adapun kemajuan yang sangat baik dalam dunia peradilan kita, proses penanganan perkara yang masuk ke pengadilan harus menempuh proses mediasi terlebih dahulu yaitu sebagaimana tersebut dalam peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2008 tentang mediasi.
Dengan demikian, sepanjang penelusuran penyusun belum menemukan skripsi yang menelaah secara khusus tentang mediasi di pengadilan. Oleh sebab itu penyusun akan berusaha menyusun suatu karya ilmiah yang titik pointnya terletak pada penerapan mediasi di pengadilan dan dampak mediasi tersebut terhadap masyarakat.
F. Metode Penelitian
Dalam menelusuri dan memahami objek penelitian ini, penyusun mengunakan metode penelitian sebgai berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian dalam skripsi ini digolongkan dalam penelitian lapangan (field reseach) yakni penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat magetan tentang keberhasilan mediasi di pengadilan agama kabupaten magetan dan dampak mediasi tersebut terhadap masyarakat Magetan.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan oleh penulis di Pengadilan Agama Kabupaten Magetan karena sebelumnya penulis menganalisa terhadap fenomena yang terjadi di tempat tersebut tentang pelaksanaan mediasi dan dampak mediasi.
3. Sumber Penelitian
Sumber penelitian yang penyusun gunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer yang penyusun maksud adalah perma no. 1 tahun 2008 tentang mediasi. Adapun sumber data sekunder yang dimaksud oleh penyusun adalah sumber tak langsung yaitu dari hasil penelitian atau olahan orang lain yang sudah menjadi berbentuk buku, karya ilmiah, artikel, serta sumber data lain yang menunjang dalam penelitian skripsi ini.
3. Tehnik Pengumpulan data
Dalam penelitian ini tehnik yang digunakan adalah:
a. Wawancara
Wawancara adalah proses percakapan dengan maksud untuk mengonstuksikan mengenai orang, kejadian, kegiatan, organisasi, motivasi, perasaan dan sebagaimana yang dilakukan dua pihak yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dengan orang yang diwawancarai: wawancara adalah metode pengumpulan data yang amat populer karena itu banyak digunakan diberbagai penelitian.
b. Observasi, yaitu pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian.
c. Dokumentasi yaitu cara pengumpulan data melalui peninggalan yang tertulis, seperti arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil ayau hukum-hukum, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian.
4. Tehnik penggolahan Data
Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan tehnik penggolahan data sebagai berikut:
a. Editing yaitu pemeriksaan kembali semua data yang telah diperoleh terutama dari segi kelengkapan, keterbatasan, kejelasan arti, kesesuaian, keselarasan, dan keseragaman sayuan kelompok data.
b. Organizing yaitu: Menyusun dan mensistematikan data-data yang diperoleh dalam kerangka paparan yang sudah direncanakan sebelumnya (yang relevan dengan rumusan masalah).
c. Penemuan hasil riset yaitu: Melakukan analisa lanjutan terhadap hasil pengorganisasian dengan menggunakan kaidah-kaidah, teori dan lain sebagainya. Sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan tertentu yang sejalan dengan rumusan masalah yang ada.
5. Tehnik Analisa Data
Dalam membahas dan mengolah data yang telah diperoleh, penulis mengunakan analisa data sebagai berikut:
a. Metode Induktif: digunakan dalam pengumpulan data lapangan yang bersifat khusus untuk kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
b. Metode Deduktif: pengumpulan data yang diperoleh kemudian diuraikan untuk memperoleh kesimpulan yang bersifat khusus.
c. Deskriptip Analistik yaitu data yang diperoleh (berupa kata-kata, gambar, perilaku) tidak dituangkan dalam bentuk bilangan atau angka statastic, melainkan tetap dalam bentuk kualitatif yang memiliki arti lebih kaya dari sekedar angka atau frekuensi.
G. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah pembahasan dan pemahaman dalam skripsi ini maka penulis mengelompokkan menjadi lima bab, semuanya itu merupakan suatu pembahasan yng utuh yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, sistematika pembahasan tersebut adalah:
BAB 1 PENDAHULUAN. Bab pendahuluan ini terdiri dari tujuh point yaitu yang pertama memuat latar belakang pemunculan masalah yang diteliti, kedua merupakan pokok masalah yang merupakan penegasan terhadap apa yang terkandung dalam latar belakang masalah. Ketiga tujuan dan kegunaan: tujuan adalah cita-cita yang akan dicapai dalam penelitian ini. Sedangkan kegunaan adalah kemanfaatan yang diharapkan dari hasil penelitian. Keempat, penegasan istilah. Kelima telaah pustaka yang berisi penelusuran terhadap literature yang berkaitan dengan objek penelitian untuk membuktikan bahwa masalah yang diteliti belum ada yang membahasnya. Keenam metode penelitian yang memuat cara-cara yang digunakan dalam penelitian. Ketujuh, sistematika pembahasan berisi struktur yang akan dibahas dalam skripsi ini.
BAB 2: PENGERTIAN MEDIASI DAN SOSIOLOGI HUKUM. Bab ini merupakan serangkaian teori sebagai landasan teori yang digunakan untuk menganalisa permasalahan-permasalahan pada bab tiga dalam bab ini penulis mengungkapkan tentang mediasi dan sosiologi hukum yng terkait dengan mediasi.
BAB 3: DAMPAK IMPLEMENTASI PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG MEDIASI DIPENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAGETAN. Bab ini merupakan penyajian data sebagai hasil maksimal dan penggalihan serta pengumpulan data dari lapangan yang tercangkup didalam gambaran umum lokasi penelitian dan dampak mediasi di kabupaten magetan.
BAB 4: ANALISA DATA. Pada bab ini merupakan analisa terhadap data mediasi dalam perma No. 1 tahun 2008 tentang mediasi di pengadilan agama kabupaten magetan.
BAB 5: PENUTUP. Pada bab ini untuk mempermudahkan pembaca yang ingin mengambil intisari dari skripsi ini. Bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran.
G. DAFTAR PUSTAKA SEMENTARA
Arto, H. Mukti, Praktek-Praktek Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, tt.
As-Syiddiqie, Hasbie ,Peradilan dan Hukum Acara, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1996.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Hartini dan Putra, G. Kartasa, Kamus Sosiologi dan Kependudukan, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Kunto, Suharsini Ari, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Survey, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Mana, H. Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata dilingkungan peradilan Agama, Jakarta : Prenada Media, 2002.
Manan, H. Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa, Yogyakarta : FH UII Pres, 2005.
Margono, S., Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Muhklas, Transformasi Konsep Mediasi Islam Ke Dalam Praktek Peradilan Agama, WWW. Pa-Magetan. net, 2008, diakses pada tanggal 2 Juni 2009
Widjaja, Gunawan & Yani, Ahmad, Seri Hukum Bisnis :Hukum Arbitrase, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Manfaat ginseng
-
Manfaat ginseng sebagai tanaman berkhasiat obat TOGA tidak diragukan lagi.
Ginseng adalah tanaman yang mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan.
Karena kay...
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar